BINJAI — Upaya untuk mengawal penegakan hukum dan transparansi publik terkait dugaan maraknya aktivitas perjudian jenis dadu dan sabung ayam di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, seolah menemui tembok tebal. Harapan warga agar aparat kepolisian bertindak tegas terhadap lapak yang diduga dikelola oleh residivis berinisial "Cabak" justru dijawab dengan aksi tutup mata dan telinga oleh para pemangku kewenangan.
Alih-alih merespons keresahan masyarakat dengan penindakan yang terukur dan transparan, pucuk pimpinan Polsek Binjai Barat, AKP Andri G.T. Siregar, S.H., M.H., justru mengambil langkah antikritik. Ia memblokir kontak WhatsApp tim redaksi sesaat setelah dimintai bukti dokumentasi pengecekan lokasi.
Sikap menutup ruang komunikasi publik dan alergi terhadap fungsi kontrol sosial pers ini nyatanya tidak hanya terjadi di tingkat Polsek. Saat tim redaksi berupaya melakukan eskalasi konfirmasi kepada pimpinan penegak hukum tertinggi di wilayah tersebut, yakni Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, respons yang didapat pun tak jauh berbeda. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Binjai memilih bungkam dan sama sekali tidak bersedia membalas konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh redaksi.
Sikap apatis dari jajaran kepolisian ini memicu sebuah pertanyaan besar dan keprihatinan mendalam: Ketika pejabat publik yang digaji oleh negara terindikasi kuat melakukan pembiaran terhadap maraknya praktik perjudian dan sama sekali tidak memiliki transparansi publik, lantas ke mana lagi masyarakat harus mengadu?
Pemblokiran WhatsApp oleh Kapolsek dan kebungkaman Kapolres Binjai secara tak langsung telah memantik spekulasi liar di tengah masyarakat. Tindakan menghindar dari wartawan ini membuat desas-desus mengenai dugaan adanya aliran rembang pati (upeti atau uang koordinasi) dari pengelola lapak judi "Cabak" kepada oknum penegak hukum makin santer terdengar.
"Sangat ironis. Jika memang lokasi itu bersih dari judi, mengapa Kapolsek harus risih, memblokir WA wartawan, dan Kapolres memilih bungkam? Wajar jika publik akhirnya berasumsi ada 'main mata' yang membuat pengelola lapak seolah kebal hukum," ungkap salah satu warga setempat yang merasa aspirasinya tidak digubris oleh aparat.
Diabaikannya keluhan warga dan diblokirnya saluran konfirmasi pers ini jelas mencederai muruah institusi dan jargon Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang selalu digaungkan oleh Kapolri.
Dengan mandeknya penegakan hukum dan komunikasi di tingkat Polsek serta Polres Binjai, masyarakat kini hanya bisa menyandarkan harapan kepada instansi yang lebih tinggi. Publik mendesak Kapolda Sumatera Utara serta Bid Propam Polda Sumut untuk segera turun tangan, mengevaluasi kinerja jajaran Polres Binjai, serta mengusut tuntas dugaan pembiaran dan isu setoran di balik langgengnya lapak judi Cabak di Binjai Barat. (Tim)
