Breaking News
Sedang menarik berita terbaru...
Banner Topanriaunews

Darurat Judi di Deli Serdang: Arena Sabung Ayam Kutalimbaru Beroperasi Tiap Hari Tanpa Hambatan

 

DELI SERDANG — Wibawa hukum di Kabupaten Deli Serdang kembali diuji. Sebuah arena perjudian sabung ayam berskala besar dilaporkan beroperasi secara leluasa di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru. Fasilitas ilegal yang diduga kuat dikelola oleh oknum berinisial 'E' ini berjalan secara terang-terangan dan seolah kebal terhadap sentuhan penegak hukum.

 

Operasional Layaknya Bisnis Legal

 

Berdasarkan investigasi lapangan, praktik perjudian ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Pengelola menjalankan arena tersebut layaknya entitas bisnis legal dengan jadwal operasional harian yang tetap.

 

Intensitas perjudian mencapai puncaknya pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu). Pada hari-hari tersebut, pengelola rutin menyelenggarakan "partai besar" yang menarik kehadiran pejudi dan penonton dari luar wilayah Kutalimbaru. Kondisi ini memicu lonjakan perputaran uang ilegal yang signifikan di lokasi tersebut.

 

Operasional yang masif ini memicu keresahan mendalam di kalangan warga sekitar. Selain menimbulkan kerumunan, keberadaan arena judi dinilai sebagai katalisator peningkatan angka kriminalitas dan perusak tatanan sosial masyarakat.

 

"Tempat ini beroperasi setiap hari, dan sangat ramai saat akhir pekan karena ada event besar. Kami mempertanyakan mengapa lokasi seperti ini seakan memiliki kekebalan hukum," ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

 

Sikap Pasif Aparat dan Tuntutan Publik

 

Praktik sabung ayam secara jelas diklasifikasikan sebagai tindak pidana perjudian yang melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penegakan aturan tersebut di wilayah Kutalimbaru tampak tumpul.

 

Sebagai upaya keberimbangan informasi (cover both sides), konfirmasi telah diajukan kepada otoritas kepolisian setempat. Sayangnya, sikap pasif justru ditunjukkan oleh pucuk pimpinan wilayah. Kapolsek Kutalimbaru memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apa pun terkait aktivitas ilegal yang marak di wilayah yurisdiksinya.

 

Sementara itu, tanggapan normatif datang dari Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru. Saat dimintai keterangan terpisah, pihaknya hanya memberikan jawaban singkat.

 

"Kita lidik dan tindak lanjut," tegasnya.

 

Pernyataan tersebut kini menjadi ujian kredibilitas bagi institusi Polsek Kutalimbaru. Publik menuntut pembuktian konkret, bukan sekadar retorika peredam isu.

 

 

Masyarakat mendesak adanya langkah tegas dan transparan dengan penjabaran sebagai berikut:

 

  • Tindakan Represif Segera: Penutupan total arena perjudian dan penangkapan oknum pengelola berinisial 'E'.

  • Intervensi Atasan: Evaluasi dan dukungan langsung (back-up) dari Polrestabes Medan hingga Polda Sumatera Utara jika Polsek setempat tidak mampu menangani kasus ini.

  • Penegakan Presisi: Menegakkan hukum yang tajam tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

     

Pembiaran terhadap kejahatan terbuka semacam ini hanya akan menggerus muruah penegak hukum dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat. Tidak boleh ada satu pun individu atau kelompok yang memiliki privilese kebal hukum di negara ini.


Lebih baru Lebih lama